Makalah Negara

BAB I

PENDAHULUAN



  1. Latar Belakang

Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat.

Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

Max Weber mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksan.



  1. Tujuan

  • Untuk memenuhi tugas dari dosen

  • Untuk mengetahui tetang negara

  1. Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan Negara

  2. Bagai mana terbentuknya sebuah Negara

  3. Apa tujuan dari sebuah Negara

BAB II

PEMBAHASAN

NEGARA



  1. Pengertian Negara

Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat.

Menurut Roger H. Soltao, Negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang masyarakat. Menurut Haroid. J. Laski negera marupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

Max Weber mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksan.

  1. Tujuan Negara

Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain:

a. Memperluas kekuasaan

b. Menyelenggarakan ketertiban hukum

c. Mencapai kesejahteraan hukum.

Menurut Plato tutjuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk social. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members).

Dalam ajaran dan konsep Teokratis (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus, tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.

Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.

Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

  1. Unsur-Unsur Negara

Secara global suatu Negara membutuhkan tiga (3) unsure pokok, yakni rakyat (masyarakat/warganegara), wilayah dan pemerintah.

1. Rakyat (masyarakat/warga Negara)

Unsur rakyat ini sangat penting dalam sebuah Negara, karena secara kongkret rakyatlah yang memiliki kepentingan agar Negara itu dapat berjalan dengan baik.

2. Wilayah Pulau : 20.356.000

Secara mendasar wilayah dalam sebuah Negara biasanya mencakup ±8.000.000 daratan (wilayah darat), ±18.500.000 km2 (wilayah laut/perairan) dan udara (wilayah udara)

3. Pemerintah

Pemerintah adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan Negara oleh Karenanya. Pemerintah seringkali menjadi personifikasi sebuah Negara.

  1. Beberapa Teori Tentang Terbenutknya Negara

1. Teori kontrak social (social contract)

Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:

a. Thomas Hobbes (1588-1679)

Menurutnya syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Tekhnik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.

b. John locke (1632-1704)

Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.

c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)

Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh idividu dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.

2. Teori Ketuhanan

Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.

3. Teoir kekuatan

Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara.

4. Teori Organis

Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.

5. Toeri Historis

Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.

  1. Bentuk-Bentuk Negara

Bentuk Negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi dalam kedua bentuk Negara, yakni Negara kesatuan (unitarisme) dan Negara serikat (federasi)

1. Negara kesatuan

Negara kesatuan merupakan bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah.

Negara kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:

a. Negara kesatuan dengan system sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat

b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah.

2. Negara serikat

Kekuasaan asli dalam Negara federasi merupakan tugas Negara bagian, karena ia berhubungan dengan rakyatnya, semetara Negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara. Keuangan dan urusan pos.

Selain kedua bentuk Negara tersebut. Bentuk Negara ke dalam tiga kelompok yaitu:

a. Monarki

Negara monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.

b. Oligarki

Oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.

c. Demokrasi

Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.

  1. Negara Dan Agama

Negara dan agama merupakan persoalan yang banyak menimbulkan perdebatan (discoverese) yang terus berkelanjutan di kalangan para ahli

1. Hubungan agama dan Negara menurut paham teokrasi

Negara menyatu dengan agama. Karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan se gala kata kehidupan dalam masyarakat bangsa, Negara di lakukan atas titah Tuhan.

2. Hubungan agama dan Negara menurut paham sekuler

Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan. Meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama.

3. Hubungan agama

Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat Negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhuk manusia, agama merupakan keluhan makhluk tertindas.

  1. Konsep Relasi Agama Dan Negara Islam

Ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan Negara ini diilhami oleh hubungan yang agak canggung antara Islam.

Sebagai agama (din) dan Negara (dawlah), agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu ini juga memberikan pengertian bahwa Negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.

1. Paradigm integralistik

Agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu. Ini juga memberikan pengertian bahwa Negara merupakan suatu lembaga.

2. Paradigm simbiotik

Antara agama dan Negara merupakan dua entitas yang berbeda. Tetapi saling mebutuhkan oleh karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigm ini tidak saja berasal dari adanya social contract, tetapi bisa saja diwarnai oleh hukum agama (syari’at)

3. Paradigm sekularistik

Agama dan Negara merupakan dua bentuyk yang berbeda dan satu sama lain memiliki dan satu sama lain memiliki garapan bindangnya masing-masing. Sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini. Maka hukum positif yang berlaku adalah hukum yang betul-betul bersal dari kesepakatan manusia.

BAB III

PENUTUP


  1. Kesimpulan

Bahwasannya Negara sebuah oraganisasi tertinggi

  1. Saran

Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam subuah negara

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

  1. A. Pengertian dan Tujuan Pancasila

Kita sangat bersyukur karena Para pendahulu kita dan Para Pendiri Republik Indonesia ini dapat merumuskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa Indonesia ini, yang kemudian dinamakan dengan Pancasila, seperti yang ditunjukkan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1978, Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, dasar negara dan sebagai sistem filsafat. Disamping itu, Pancasila sekaligus sebagai tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan pandangan hidup , kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia pribadi, atau hidup sebagai makhluk sosial, hubungan manusia dengan alam dan hubungan manusia dengan tuhannya.

Pancasila sudah merupakan pandangan hidup dan sebagai sistem filsafat yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah, meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki. Pancasila selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, yang merupakan bukti sejarah bahwa pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan sebagai sistem filsafat. Dasar negara ini jelas dikehendaki oleh seluruh rakyat Indonesia, karena ia sebenarnya telah tertanam dalam kalbunya rakyat Indonesia, oleh karena itu ia juga merupakan dasar negara yang mampu mempersatukan rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai sistem filsafat atau sebagai dasar negara kita merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan bathin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam sidang PPKI.

Seperti yang ditujukkan oleh ketetapan MPR No. II/MPR1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketetapan Pancasila sebagai pandangan hidup sebagai sistem filsafat dan dasar negara.

Pancasila menjadi landasan dan falsafah dasar negara telah membuktikan dirinya sebagai wadah yang dapat menyatukan bangsa. Dengan Pancasila bangsa Indonesia diikat oleh kesadaran sebagai satu bangsa dan satu negara. Pancasila memberikan ciri khas dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

Pancasila adalah dasar moral dan dasar politik untuk dan dalam menyelenggarakan pemerintah negara dan pembangunan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber dasar perundang- undangan dimana kehidupan kenegaraan bangsa kita diatur dan diselenggarakan. Ia merupakan prinsip dasar cita-cita kemasyarakatan kearah mana bangsa dibangun dan dikembangkan. Dengan kata lain Pancasila adalah dasar tujuan pembangunan bangsa dan ideologi bangsa.

Rumusan Pancasila sebagai dasar Falsafah negara Republik Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan sistematika sebagai berikut :

- Ketuhanan yang Maha Esa

- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

- Persatuan Indonesia

- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

- Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

- Ketuhanan yang Maha Esa

Dengan sila Ketuhanan yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan ketaqwaan terhadap tuhan yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap tuhan yang Maha Esa sesuai dengan tuntunan ajaran agama masing-masing.

- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab manusia diakui dan perlakukan sesuai dengan harkat dan martabat selaku makhluk tuhan yang Maha Esa mempunyai derajat, hak dan kewajiban yang sama tanpa adanya perbedaan mengenai suku, agama, status sosial dan lain sebagainya.

- Persatuan Indonesia

Sila persatuan indonesia adalah sila yang mendasari semangat persatuan demi kesatuan bangsa bagi keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan. Dengan demikian manusia Indonesia rela berkorban bagi tegaknya bangsa dan negara. Dari semangat ini maka akan tampil wajah manusia Indonesia yang cinta terhadap tanah air.

- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah dasar bagi manusia indonesia selaku warga negara maupun selaku warga masyarakat untuk memperoleh kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dimata hukum. Dengan demikian indonesia tetap berjalan pada iklim Demokrasi yang penuh dengan semangat kekeluargaan.

- Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah dasar bagi terciptanya suasana dalam masyarakat indonesia yang suka bergotong royong penuh dengan semangat kekeluargaan. Dari dokumen sejarah dapat dibuktikan bahwa demi Kemerdekaan dan persatuan bangsa pada waktu itu, dari pihak non Islam keberatan maka Para tokoh Islam pada saat itu telah setuju dengan penghapusan tujuh kata setelah kata “ketuhanan” dengan menggantikannya dengan rumusan “ketuhanan yang Maha Esa”. Dengan demikian Pancasila sekarang menjadi dasar negara Republik Indonesia bukanlah Pancasila hasil konsensus tanggal 22 juni 1945 tetapi hasil perubahan dari Pancasila piagam jakarta yang telah disetujui tanggal 18 Agustus 1945.

  1. B. Filsafat Pancasila

filsafat Pancasila adalah usaha manusia yang sadar melalui akal dan pengalaman secara kritis, mendasar , terpadu dan radikal mencari dan menemukan hakikat kenyataan dan kebenaran Pancasila. Filsafat Pancasila adalah filsafat yang mempunyai obyek Pancasila, yaitu obyek Pancasila yang benar dan sah sebagai mana tercantum didalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.

  1. C. Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh karena masing-masing sila dari Pancasila tidak dapat dipahami dan diberi arti secara terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya memahami atau meberi arti setiap sila Pancasila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan menimbulkan pengertian yang keliru dan salah tetang Pancasila.